Beberapa persyaratan yang harus dibawa warga masyarakat adalah sebagai berikut :
Pelayanan KTP
- Surat Pengantar dari RT / RW
- KTP Asli ( Untuk Perpanjangan dan Perubahan KTP)
- Surat Kehilangan dari kepolisian ( Untuk Penggantian KTP Hilang )
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
Permohonan KK Baru Karena Kehilangan /
Rusak
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
Permohonan KK Baru Karena Kedatangan
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal
- SKCK dari Kepolisan Daerah Asal jika berasal dari lain Provinsi Jateng
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
Perubahan KK Karena :
- Membentuk Rumah Tangga Baru
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Kartu Keluarga Lama Asli
- KTP Asli
- Fotocopy Surat Nikah
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal Jika Suami / Istri Berasal dari Luar Kel. Kejambon
- Jika kepindahan dari lain Provinsi Jateng disertai SKCK dari Kepolisian daerah asal
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga Lama Asli
- Foto copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran Bidan/Surat Keterangan Kelurahan
- Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga Lama Asli
- Fotocopy Data Pendukung Perubahan Biodata ( Akte Kelahiran, Ijazah, dll )
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga Lama Asli
- Surat Keterangan Kematian
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga Lama Asli
- KTP Asli Bagi Yang Pindah
- Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar