Minggu, 13 Maret 2016

Pelayanan Administrasi Kependudukan

Yang dimaksud dengan pelayanan administrasi kependudukan adalah pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan masyarakat seperti KTP, kelahiran, kematian, Pindah Keluar, Pindah Masuk, Domisili dan lainnya.
Beberapa persyaratan yang harus dibawa warga masyarakat adalah sebagai berikut :


Pelayanan KTP
  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. KTP Asli ( Untuk Perpanjangan dan Perubahan KTP)
  3. Surat Kehilangan dari kepolisian ( Untuk Penggantian KTP Hilang )
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

Permohonan KK Baru Karena Kehilangan / Rusak
  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
Permohonan KK Baru Karena Kedatangan
  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal
  3. SKCK dari Kepolisan Daerah Asal jika berasal dari lain Provinsi Jateng
  4. Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
Perubahan KK Karena : 

- Membentuk Rumah Tangga Baru
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • Kartu Keluarga Lama Asli
  • KTP Asli
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal Jika Suami / Istri Berasal dari Luar Kel. Kejambon
  • Jika kepindahan dari lain Provinsi Jateng disertai SKCK dari Kepolisian daerah asal
  • Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga Lama Asli
  • Foto copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran Bidan/Surat Keterangan Kelurahan
  • Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Perubahan Biodata
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga Lama Asli
  • Fotocopy Data Pendukung Perubahan Biodata ( Akte Kelahiran, Ijazah, dll ) 
  • Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Pengurangan Anggota Keluarga Karena Kematian
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga Lama Asli
  • Surat Keterangan Kematian
  • Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
- Pengurangan Anggota Keluarga Karena Pindah Keluar
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga Lama Asli
  • KTP Asli Bagi Yang Pindah
  • Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar
  • Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar